Thursday, 14 September 2017

Pengertian dan Definisi Hukum Organisasi Internasional - Pada Organisasi Internasional didirikan dengan gagasan awal yang dilontarkan oleh para negarawan dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Hal ini timbul sebagai reaksi terhadap anarkis yang disebabkan sengketa bersenjata antar negara. Mereka menginginkan organisasi internasional tersebut akan menghimpun dan mengorganisir negara-negara dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara mereka.
Pengertian dan Definisi Hukum Organisasi Internasional

Dalam perkembangannya saat itu, ide untuk membentuk sebuah organisasi internasional hanya terbatas pada doktrin dan propaganda saja. Hal ini dikarenakan banyak para pemimpin negara-negara menganggap bahwa pembentukan organisasi semacam itu itu tidak sesuai dengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan negara.

Abad 17 dan 18 dimulai upaya pembentukan organisasi internasional secara nyata melalui berbagai proyek. Gagasan Emeric de Cruce dicetuskan pada tahun1623. Pada abad ke-18 muncul proyek – proyek JJ Rousseau, J Bentham, William Penn, Abbe de Saint-Pierre dan banyak lainnya. Intinya mereka menginginkan terbentuknya suatu majelis umum untuk menyelesaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif termasuk penggunaan senjata. Abbe de Saint-Pierre mengusulkan juga bahwa majelis umum bukan saja berfungsi sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga berfungsi untuk membuka kerjasama antar negara di berbagai bidang dengan mendirikan perwakilan – perwakilan untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.

Memasuki abad 19, dengan kemajuan teknik dan kesalingtergantungan ekonomi, mulai dianggap perlu untuk mengembangkan kerjasama internasional. Pada abad itu banyak bermunculan organisasi – organisasi kerjasama internasional, yang pertama adalah organisasi – organisasi yang lahir pada abad ke – 19 antara lain Komisi Internasional Untuk Sungai Elbe (1821), kemudian untuk Sungai Rhine (1831) dan pembentukan European Danube Commission (1856) untuk mengawasi pelayaran bebas di atas sungai tersebut yang lepas dari pengawasan nasional masing – masing negara. Selanjutnya muncul organisasi – organisasi untuk menghimpun sejumlah ahli dan administrator yang melaksanakan tugas – tugas khusus atas nama negara, seperti pendirian International Telegraph Bureau (1868) yang kemudian bernama International Telecommunication Union (ITU). Tahun 1890 berdiri Inter – Union for the Publication of Customs Tariff.

Selain pembentukan organisasi – organisasi internasional, pada waktu yang sama juga berkembang organisasi – organisasi non – pemerintah (NGO’s). Salah satu NGO’s yang sangat terkenal adalah International Committe of the Red Cross (ICRC) yang merupakan pengembangan dari Konvensi Jenewa 1846, 1906 dan 1929.

Malapetaka selama World War I mendorong para pemimpin dunia dengan segera untuk membentuk suatu organisasi internasional dengan kekuasaan yang lebih tinggi dari negara. Dalam sebuah Konferensi Perdamaian Versailles, 28 April 199 didirikanlah Liga Bangsa- Bangsa (LBB) dengan tujuan memelihara, dalam periode perdamaian, solidaritas antar bangsa yang demokratis serta mencegah terjadinya kembali perang saudara internasional.

Dikarenakan beberapa hal yang antara lain karena kurangnya kemauan politik dari negara negara terhadap LBB dan tidak mampunya LBB mencegah beberapa agresi dari suatu negara ke negara lain terutama penyerangan jerman ke Polandia sebagai awal dari World War II, ”kehidupan” LBB semakin terancam.
Berakhirnya World War II di tahun 1945 juga mengakhiri ”kehidupan” LBB. Setelah berakhirnya World War II, bangkit lagi kesadaran atas keharusan mutlak kerjasama internasional yang dapat mencegah terjadinya perang dengan menciptakan kondisi yang baik bagi kerjasama internasional. Sebagai pengganti LBB, 24 Oktober 1945 didirikan PBB yang bertahan sampai sekarang.

Setelah PBB berdiri mulai banyak bermunculan organisasi – organisasi internasional atas dasar kedekatan teritorial atau ideologi, seperti ASEAN, NATO dan lain – lain.

PENGERTIAN DAN DEFINISI

Para sarjana hukum internasional pada umumnya tidak merumuskan definisi organisasi internasional secara langsung, namun cenderung memberikan ilustrasi yang yang substansinya mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar yang atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.

Baca Juga : Pengertian Hubungan Internasional

Berikut beberapa definisi dan pengertian organisasi internasional yang disarikan dari beberapa sumber dan literatur yang dikemukakan oleh para ahli hukum internasional.


  • Bowwet D.W

    ”...tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi ini merupakan organisasi permanen (sebagai contoh, jawatan pos atau KA) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.
  • Starke

    Starke hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat :

    ”In the first place, just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a body of rules may will be described as international constititional law”.

    (Pada walnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan HTN sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional)
  • Sumaryo Suryokusumo

    Beliau berpendapat ”Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. OI juga diperlukan dalam rangka kerja sama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul”.

    Beliau juga mendeskripsikan karakteristik dari OI sebagi berikut : ” Mengenai OI yang mencolok ialah merupakan suatu organisasi yang permanen untuk melanjutkan fungsinya yang telah ditetapkan. Organisasi itu mempunyai suatu instrumen dasar (constituen instrument) yang akan memuat prinsip – prinsip dan tujuan, stuktur maupun cara organisasi itu bekerja. OI dibentuk berdasarkan perjanjian. Organisasi itu mengadakan kegiatan sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi serta kerja sama dan bukan semata – mata bahwa kegiatan itu haruslah dipaksakan/dilaksanakan”
  • Boer Mauna

    Dalam bukunya ”Hukum Organisasi Internasional”, beliau berpendapat ”OI adalah suatu perhimpunan negara – negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ – organ dari perhimpunan itu sendiri”

    Boer Mauna dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian OI menurut pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah. Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.

    Banyak pakar yang mendefinisikan organisasi – organisasi internasional sebagai himpunan negara – negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ – organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda daru yang dimiliki oleh negara – negara anggota
  • T.Sugeng Istanto

    Dalam bukunya ”Hukum Internasional, beliau menjelaskan ” yang dimaksud dengan OI dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak – pihak yang bersifat internasional itu dapat berupa orang – perorangan, badan – badan bukan negara yang berada di berbagai negara atau pemerintah negara. Adapun yang dimaksud dengan tujuan internasional ialah tujuan tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara”.
  • T. May Rudy

    Dalam bukunya ”Hukum Internasional 2”, beliau berpendapat bahwa secara sederhana OI dapat didefinisikan sebagai ”Any cooperative arrangement instituted among states, usually by a basic agreement, to perform some mutually advantegeous function implemented through periodic meetings and staff activities”. (Pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara negara – negara, umunya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi – fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang diejawantahkan melalui pertemuan – pertemuan serta kegiatan – kegiatan staf secara berkala)
    OI akan lebih lengkap dan menyeluruh jika didefinisikan sebagai berikut :
    ”Pola kerjasama yang melintasi batas – batas negara, dengan di dasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan – tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda”
    Oleh karena itu, suatu OI terdiri dari unsur – unsur :
  • a. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara;
  • b. Mencapai tujuan – tujuan yang disepakati bersama;
  • c. Baik antar pemerintah atau non – pemerintah;
  • d. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.
KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Masalah keanggotaan adalah kelanjutan dari pendirian sebuah OI. Seperti dikemukakan dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, bahwasannya didefinisikan OI sebagai organisasi antar-pemerintah (Inter-governmental organizations). Dengan demikian, jelaslah bahwa traktat konstituif OI hanya terbuka untuk negara, walaupun tidak ada pula yang melarang OI untuk menerima entitas lain non- negara. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini :

  •  Subjek Keanggotaan

    Apa saja yang dapat menempati posisi peserta atau subjek keanggotaan dalam OI, disitu akan muncul yang pertama adalah negara, kedua adalah bagian dari negara (parts of state) yang terbagi ke dalam sektor geografis dari negara dan bagian dari pemerintah serta ketiga kelompok negara kemudian keempat organisasi internasional.
  • Status Keanggotaan

    Mengenai status keanggotaan terdapat beberapa pandangan, seperti dalam buku Boer Mauna dijelaskan bahwa negara – negara yang merupakan para pihak pada akte konstitutif mempunyai status keanggotaan dari organisasi, sedangkan negara – negara lainnya hanya berstatus sebagai associate atau observer. Negara – negara yang berstatus associate mempunyai hak yang sama seperti anggota kecuali tidak ikut dalam pemebrian suara. Sedangkan yang berstatus peninjau mempunyai hak – hak lebih terbatas dan pada umumnya hanya dapat ikut dalam kegiatan – kegiatan organisasi bila langsung menyangkut kepentingannya. Disamping itu, partisispasi organisasi – organisasi internasional tertentu dalam kegiatan organisasi – organisasi lainnya pada umumnya terbatas pada tingkat hubungan sekretariat masing – masing anggota.

    Hampir sama dengan yang terdapat dalam buku Ade Maman Suherman, dilihat dari hak – hak yang dimiliki para peserta status anggota dapat dibedakan menjadi : full members (anggota penuh) yang akan berpartisipasi penuh dalam setiap kegiatan tentunya dengan memiliki hak penuh, kedua associate atau affiliate members (anggota afiliasi) yang berpartisipasi dalam kegiatan organisasi namun tidak memiliki hak memilih (Voting Rights) seperti organ prinsipal, serta partial members yang hanya berpartispasi dalam kegiatan tertentu saja.
  • Penerimaan dalam OI

    Mengenai penerimaan, tidak ada masalah bagi negara – negara pendiri, sebaliknya prosedur penerimaan akan berlaku bagi anggota- anggota baru. Sehubungan dengan kriteria penerimaan, pada umunya kriteria penerimaan anggota baru biasanya ditetapkan dalam piagam konstitutif atau atau perjanjian multilateral yang mendirikan suatu OI. Contoh, untuk keanggotaan PBB, pasal 4 ayat 1 nya dengan jelas menetapkan persyaratan bahwa negara calon harus cinta damai, menerima kewajiban Piagam, sanggup dan bersedia melaksanakan kewajiban – kewajiban tersebut.

    Prosedur penerimaan lebih kompleks bila menyangkut organisasi tertutup atau semi tertutup. Prosedur penerimaan dalam organisasi seperti itu adalah dalam bentuk undangan yang sebelumnya diputuskan dengan suara bulat oleh negara – negara asli seperti tercantum dalam pasal 10 Treaty of Washington tahun 1949 mengenai pembentukan NATO atau yang standar penerimaan anggota baru dalam organisasi OPEC.
  • Penarikan Diri atau Berakhirnya Keanggotaan

    Penarikan diri suatu negara berarti pembatalan secara unilateral terhadap piagam konstituif organisasi. Dalam hal ini negara tersebut harus menghormati ketentuan – ketentuan umum mengenai penarikan diri yang terkodifikasi dalam pasal 54 dan 56 Hukum Perjanjian 1969. Sesuai ketentuan tersebut penarikan diri suatu negara dari suatu perjanjian internasional diperbolehkan bila sesuai dengan pasal – pasal yang terdapat dalam perjanjian tersebut, atau atas kesepakatan semua pihak. Bila pasal – pasal itu tidak ada atau tidak ada pula kesepakatan mengenai hal tersebut, pengunduran diri tetap mungkin sekiranya para pihak pada perjanjian menerima kemungkinan pembatalan atau penarikan diri anggota – anggota.

    Selanjutnya pengusiran negara dari suatu organisasi juga harus memenuhi ketentuan – ketentuan hukum dari perjanjian internasional. Konvensi Wina 1969 hanya merujuk permasalahannya secara implisit. Pada umumnya piagam konstitutif suatu OI berisikan ketentuan yang menjatuhkan sanksi kepada negara – negara yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini pengusiran merupakan sanksi paling berat yang dapat dikenakan kepada suatu negara yang melanggar prinsip – prinsip dasar organisasi atau hukum internasional umum seperti yang tersebut dalam pasal 16 ayat 4 Pakta LBB dan pasal 6 Piagam PBB.


EmoticonEmoticon